pengaduan nasabah

Pengaduan

Pengaduan

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah


Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas.

Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank melalui online.


Formulir Pengaduan Nasabah Online

Profil Perusahaan

  • PT. BPR Bhaskara Pakto adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 1989 yang selalu melayani masyarakat dan pelaku usaha, dengan Kantor Pusat berada di Jalan Jenggolo 6-7 Dampit Kab. Malang dan didukung 2 Kantor Kas yang tersebar di Singosari dan Sumber Pucung Kab. Malang.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.75
Suku Bunga Sistem Reguler ( Bunga ) perbulan 2.75
Tarik Setor 2.75

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
Rp. 10.000.000,- s/d kurang dari Rp. 100.000.000 3,00
> Rp. 100.000.000,- s/d kurang dari Rp. 250.000.00 3,50
> Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- 4,00

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan pertahun 1,5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Bhaskara Pakto.

Belajarlah untuk mencintai sesuatu dengan sepenuh hati karena Sesuatu itu nantinya akan mencintai engkau dengan sepenuh hati pula.

- BPR Bhaskara Pakto -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us